KANAL BATUAH NEWS

Polres Barsel Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dan Amankan Tiga Tersangka



BUNTOK- Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Ketiga kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerja keras dan kejelian petugas dalam menjalankan tugasnya.

Kapolres Barsel melalui Wakapolres Muhammad Tommy Palayukan SIK menegaskan bahwa kedisiplinan jajaran Polres Barsel dalam memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi sebagai wujud komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Kasus pertama terungkap pada tanggal 26 Februari 2025, dengan laporan polisi bernomor LP/A.3/II/2025/PKT.Standar.Korban.  Kemudian, kasus kedua dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025, dengan nomor LP/4/III/2025/Sat Narkoba, dan kasus ketiga pada 16 Maret 2025, dengan nomor LP/5/III/2025/Sat Narkoba.

"Ketiga kasus tersebut memiliki lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda, namun semuanya berada di wilayah hukum Polres Barsel," kata Tommy di Mako Polres lama, kamis (20/03/25). 

Lebih lanjut olehnya TKP pertama berada di Jalan Niaga, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusel. TKP kedua terletak di Perumahan Aska Residence, Desa Sababilah, Kecamatan Dusel.

"Sementara TKP ketiga berada di pinggir jalan Kantor Desa Patas 1, Kecamatan Gunung Bintang Awai.  Ketiga lokasi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah menyebar di beberapa wilayah di Kabupaten Barsel," tutur Tommy.

Iya juga mengungkapkan bahwa Tiga tersangka, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki dan berinisial TR, R, dan MF, telah berhasil diamankan. 

"Barang bukti yang berhasil disita berupa 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 49,47 gram neto, uang tunai Rp 12.845.000, tiga unit handphone, dua buah timbangan digital, satu buah bong, dan satu unit sepeda motor Honda CRF 150," beber Tommy.

Modus operandi para tersangka beragam, mulai dari menjadi pengedar, pembeli, hingga perantara dalam transaksi narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.  Polres Barito Selatan juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

"Sebagai tindak lanjut, sebagian barang bukti narkotika telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Barsel," pungkas Tommy.(Digdo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak